Sibolga (harianSIB.com) Operasi Antik Toba-2024 yang dilaksanakan Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap pengedar sabu berinisial AFS (37) di Gang Ampera Sibolga, Selasa (7/5/2024).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad Hutagaol dalam rilis mengatakan, kronologis penangkapan dimulai ketika Tim Operasional melakukan penyelidikan dan saat melihat tersangka di Gang Ampera Sibolga dilakukan interogasi lalu pengeledahan tempat.
Tim kemudian menemukan barang bukti meliputi uang Rp265.000, pisau lipat dan sabu 0,32 gram.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI / 2009 tentang Narkotika," katanya.
Menurutnya, kasus ini menjadi salah satu bagian dari upaya konkret memberantas peredaran Narkotika di wilayah Sibolga serta sebagai bukti nyata akan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. (**)