Batubara (harianSIB.com)Polsek Indrapura menyelesaikan kasus
pencurian kelapa sawit di Dusun VII, Desa Perkotaan
Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara dengan cara
Restoratif Justice (RJ), di Mapolsek setempat, Jumat (10/5/2024).
Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik melalui Humas Polres Batubara AKP AH Sagala menginformasikan, penyelesaian masalah dengan RJ dilakukan oleh Polsek Indrapura setelah adanya kesepakatan berdamai oleh kedua pihak.
Dijelaskan Humas, kronologi peristiwa pencurian itu berawal pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu Anwar yang merupakan korban sedang berada di rumahnya dan mendapatkan laporan bahwa sawitnya yang berada di Dusun VII Perkotaan dicuri orang.
Mendapatkan informasi tersebut pelapor menuju lokasi dan menemukan pelaku Rozi sedang melangsir sawit miliknya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura untuk diproses sesuai dengan hukum.
Kemudian setelah diproses, kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor memohon untuk dilakukan perdamaian/mediasi dan pihak Polsek Indrapura memfasilitasi proses mediasi. (*)