Sidikalang (harianSIB.com)Forum Masyarakat Peduli Pemilukada (Format-PPK) menyampaikan tanggapan dan sanggahan terhadap pengumuman peserta eksisting memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwascam untuk Pilkada 2024 ke
Bawaslu Sumut, Selasa (14/5/2024) di Medan.Ketua
Format-PPK, Bonitra Sinulingga lewat telepon mengatakan, pihaknya meragukan hasil pengumuman hasil evaluasi kinerja calon anggota Panwascam, karena diyakini 9 orang seharusnya tidak lulus, karena terindikasi masih aktif dan terdata pada instansi pemerintah seperti guru, perangkat desa bahkan ada yang aktif di dua instansi. Kemudian, ada juga yang tersandung masalah hukum pidana."Kami menduga mereka melanggar Juknis terkait surat pernyataan kelengkapan administrasi," ucapnya.Diminta kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwas Kecamatan di Bawaslu
Dairi, untuk mengevaluasi dan membuktikan kualifikasi penilaian yang diberikan. Sehingga meluluskan 9 orang yang terindikasi "double job"."Kami menduga Pokja tidak objektif melakukan evaluasi kinerja Panwascam, sehingga meluluskan calon yang memiliki rekam jejak yang tidak sesuai proporsinya. Juga diduga mereka tidak memiliki surat izin dari atasan," ungkapnya.Anggota
Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Saut Boangmanalu membenarkan adanya masuk surat sanggahan atas hasil evaluasi kinerja Panwascam di
Dairi. Perekrutan Panwascam berbeda dengan perekrutan PPK, karena Panwascam harus melaksanakan tugas penuh waktu, sehingga sulit bagi yang sudah bekerja "double job".Lanjutnya, surat sanggahan dari masyarakat yang masuk ke
Bawaslu Sumut akan ditelaah kemudian dikembalikan ke Bawaslu kabupaten/ kota, untuk melakukan penyelesaiaan. Karena mereka yang melaksanakan evaluasi/ perekrutan Panwascam dan juga yang mengambil keputusan.Dan pada prinsipnya, mengambil keputusam harus sesuai aturan dan tidak boleh diintervensi siapapun.(**)