Tanjungbalai (harianSIB.com)Hakim
Josua Joseph Eliazer Sumantri SH MH dan Hakim Nopika Sari Aritonang SH MKn diangkat sebagai Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.
Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No : 32/KPN/SK/KP.04.10/III/2024 tentang SK pengangkatan Juru Bicara yang ditandatangani Ketua PN Tanjungbalai Erita Harefa SH.
Dalam SK disebutkan, diantaranya tugas dan wewenang Jubir adalah menyebarluaskan informasi tentang kegiatan-kegiatan PN Tanjungbalai dilaksanakan dengan bersumber pada reportase yang disusun dan data pendukung yang lengkap akurat dan dapat dipercaya.
Memprioritaskan kegiatan kegiatan pemberitahuan dan penerangan yang bersifat strategis dan mewakili pimpinan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pers.
" Dengan ditunjuknya Jubir maka penyampaian informasi kepada pers mengenai teknis yudisial ataupun kelembagaan PN Tanjungbalai dilaksanakan oleh Jubir," ujar Josua salah satu Jubir PN Tanjungbalai, Kamis (16/5/2014).(**)