Langkat (harianSIB.com)Untuk keempat kalinya, sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan
Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
Terbit Rencana Peranginangin, di
PN Stabat, kembali ditunda (21/5/2024).
Penundaan tersebut diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Yogi Fransis Taufik, setelah sidang dibuka majelis hakim diketuai Adriansa.
JPU meminta sidang ditunda, karena tuntutan belum selesai.
"Majelis hakim yang mulia, mohon penundaan sidang terakhir," kata JPU.
Ketika majelis hakim menanyakan permintaan penundaan oleh siapa, JPU mengatakan atas nama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, ketua majelis hakim berjanji mengirimkan surat ke Kejagung jika pada sidang hari ini, Selasa (21/5), tuntutan tidak juga dibacakan.
Penasehat hukum terdakwa dari Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Sumut, Harianda Syaputra, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menghormati apa yang sudah menjadi kesepakatan majelis hakim dan JPU.
Sementara itu, atas permintaan penundaan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (29/5) mendatang.(**)