Simalungun (harianSIB.com)Masyarakat
Lumban Ambarita Desa Sihaporas melakukan demonstrasi ke kantor
Pengadilan Negeri Simalungun di Jalan Asahan Km 4,5, Kamis (22/5/2024).Pendemo yang berjumlah puluhan orang itu, meminta agar Sobartua Siallagan (65) warga
Lumban Ambarita Desa Sihaporas yang dianggap sebagai ketuanya yang saat ini sedang diadili di pengadilan tersebut, dibebaskan oleh hakim.Kedatangan pengunjuk rasa diterima oleh Juru bicara PN
Simalungun Agung Laia SH dan Yudi Dharma SH dan Panitera. Hari ini, Sobartua Siallagan sedang menjalani persidangan dalam perkara penebangan hutan eucalyptus di lahan konsesi milik TPL, dijerat dengan pasal 78 ayat (3) dan atau ayat (2) UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.Majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa, Deasy Ginting (ketua), Agung Laia dan Rori Sormin (anggota). Terdakwa dalam menghadapi perkaranya didampingi dua pengacara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa dititipkan di Lapas Pematangsiantar sebagai tahanan jaksa pasca dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Poldasu, Selasa (14/5/2024). Kemudian penahanan dilanjutkan pihak pengadilan.Sobartua Siallagan merupakan Ketua Kelompok Keturunan Ompung Umbak Siallagan. Firmansyah selaku jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan berkas terdakwa ke pengadilan untuk disidangkan.Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa diduga telah melakukan penebangan pohon eucalyptus, pembakaran kayu di lahan konsesi PT TPL di Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. (**)