Pematangsiantar (harianSIB.com)Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes Siregar menyelesaikan perkara
penganiayaan melalui
mediasi.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (24/5/2024), mengatakan penganiayaan itu awalnya terjadi di Simpang Kuburan Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (22/5/2024) malam.
Dimana kata Kapolsek, kedua belah pihak yang berkelahi diantaranya inisial MZ (17) selaku pihak pertama dan GPRS (19) selaku pihak kedua.
"Keduanya sama-sama warga Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar," ucap polisi wanita ini.
Relina menjelaskan, perkelahian tersebut mengakibatkan inisial MZ (pihak pertama) mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, luka lecet dan lebam disebelah mata kiri dan kening terdapat benjolan.
Setelah mendapat laporan perkelahian itu kata dia menerangkan, memerintahkan petugas Bhabinkamtibmas turun ke lokasi untuk melakukan mediasi.
" Hasil mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan sehingga tidak dilanjutkan ke proses hukum," sebutnya.
Lanjut dia menambahkan, dengan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan dilengkapi surat kesepakatan dan bermaterai dari kedua belah pihak, tentunya proses hukum tidak lagi ditangani kepolisian. (*)