Tanjungbalai (harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Tanjungbalai- Asahan menetapkan seorang
pegawai negeri sipil pada
Dinas PUPR Kota Tanjungbalai berinisial MOG, menjadi
tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan calon PNS, di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.2.17/Fd.2/05/2024, oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, sesuai release yang diterima harianSIB.com, Senin (27/5/2024) sore.
"Setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose oleh tim penyidik beserta para jaksa dan juga para Kasi dan Kajari, maka hari ini kita telah menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ijazah pada penerimaan Calon PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018," kata Kasi Intel Andi Sitepu, ketika dikonfirmasi.
Andi menjelaskan, dalam mengikuti seleksi calon PNS tahun 2018 lalu dan untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi, tersangka menggunakan ijazah beserta transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara.
"Namun ijazah dan transkrip nilai tersebut diperoleh tersangka tidak melalui proses pendidikan yang formal sebagaimana mestinya, bahkan pihak universitas juga menerangkan jika ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan dan bukan merupakan produk dari universitas tersebut sehingga bisa dipastikan palsu," papar Andi.
Kemudian, sambung Andi, dalam proses penyidikan, penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MOG.
Selain itu juga berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 278.192.950.
"Atas perbuatannya, tersangka MOG disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 (Primair) dan melanggar Pasal 3 (Subsidair) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Andi.
"Saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai. Dan selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," pungkasnya. (*)