Sibolga (harianSIB.com)Polisi berhasil menangkap 3 tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan secara terpisah masing-masing berinisial R (39), B (47) dan RS (29).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS Hulu dalam rilis, Selasa (28/5/2024) mengatakan, semula polisi menerima laporan korban bahwa mobil bermuatan rokok berbagai jenis bernilai Rp41.717.200 yang sedang diparkir di lokasi kos-kosan di Jalan Sudirman Sibolga dibobol, Kamis dini hari (23/5/2024).
Tim gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim menerima informasi keberadaan R di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Kabupaten Tapteng dan berhasil ditangkap, Sabtu (25/5/2024).
Penyelidikan kemudian dilanjutkan dan pada hari yang sama kembali menangkap B (47) di wilayah Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.
Tidak sampai di situ, tim bergerak menuju wilayah hukum Polres Labuhan Batu dan menangkap RS di Jalan Sisingamangaraja Labuhan Batu.
"Turut diamankan barang bukti berupa rokok-rokok hasil curian, sepeda motor, obeng dan linggis," katanya.
Menurutnya, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun," katanya. (**)