Sidikalang (harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Dairi melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi/ Plasma Decontamination Station Portabel pada Dinas Kesehatan Dairi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Dairi, Chandra, Rabu (29/5/2024) di ruangannya mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan lebih dari 70 orang, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Plt Kepala Dinas, rekanan dan lainnya.
Menurutnya, ada kejanggalan pengadaan itu, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan ada regulasi yang dilanggar.
"Pengadaan bilik sterilisasi terkesan dipaksakan. Pagu pengadaan sekitar Rp 1,4 miliar lebih, untuk pengadaan 70 unit. Per unit diperkirakan sekitar Rp 21 juta," ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, bilik sterilisasi menghasilkan ion plasma, apakah mungkin ion plasma bisa membunuh corona virus disease (Covid) 19. Pada hal, pengadaan itu digunakan untuk membantu sterilisasi Covid-19.
Memang, ion plasma bisa membunuh kuman dan bakteri, tetapi tidak dengan virus corona. Sesuai informasi, bilik sterilisasi ditempatkan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor camat, puskesmas dan lainnya. Anggaran pengadaan alat tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).(**)