Deliserdang (harianSIB.com)Pemerintah Kecamatan Galang melakukan pertemuan dengan
penambangan pasir yang beroperasi di sepanjang aliran
Sungai Ular hingga Sungai Buaya di wilayah Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Camat Galang Syahdin Setia Budi Pane didampingi Wakapolsek Galang, Danramil Galang dan tim Bapenda Deliserdang diketuai Marwan Harahap dalam pertemuan bersepakat dengan para pelaku penambang pasir untuk membayar retribusi galian C. Tujuannya guna pemasukan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Deliserdang.
"Kami sudah buat pertemuan kemarin dengan para penambang pasir di Desa Titi Besi Baru dan bersepakat untuk bersedia membayar pajak retribusi kepada Pemkab Deliserdang. Namun hal ini dilakukan bila titik koordinat tambang yang dikirim ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang masuk dalam kawasan yang bisa ditagih secara aturan," ujar Setia Budi Pane saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).
Mantan Camat Lubukpakam ini menjelaskan, bahwa aktivitas pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Galang cukup banyak dan itu sangat potensial sebagai pemasukan PAD.
"Sekarang lagi on process. Setelah titik koordinat dicek, kita akan langsung tagih. Para pengusaha penambang pasir yang sudah kita undang pada Senin kemarin, dan mereka bersedia membayar retribusi," jelas Budi.
Informasi dikumpulkan, ada 11 penambang pasir di Desa Titi besi yang mengikuti undangan Camat Galang bersama tim PAD Bapenda Deliserdang.(**)