Tanjungbalai (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai secara resmi melakukan rekrutmen untuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang.
"Terhitung sejak hari ini sampai 19 Juni 2024 mendatang, kita akan melakukan rekrutmen terbuka Pantarlih pada Pilkada tahun ini, " kata Ulil Amri, komisioner yang membidangi divisi SDM KPU Kota Tanjungbalai, ketika ditemui Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (13/6/2024).
Kata Ulil, rekrutmen Pantarlih itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Dan pada hari ini, pengumuman tentang tahapan dan jadwal rekrutmen Pantarlih juga sudah tersebar di setiap kelurahan dan juga melalui media sosial KPU. Untuk itu bagi warga yang berminat dapat melihat pengumuman serta mengikuti setiap ketentuan yang yang telah ditentukan," ucap Ulil.
Dijelaskan Ulil bahwa, Pantarlih direkrut dari kalangan masyarakat umum maupun perangkat kelurahan yang tinggal di sekitar TPS. Pantarlih nantinya bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada tahun ini.
"Tugas Pantarlih ini melakukan Coklit, mendatangi rumah ke rumah setiap warga. Selanjutnya hasil Coklit akan dilaporkan Pantarlih ke PPS kelurahan kemudian ke KPU melalui PPK, yang nantinya hasil tersebut akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPD)," ucap Ulil.
Sementara itu, sambung Ulil, terkait berapa jumlah kuota Pantarlih yang akan direkrut masih menunggu penetapan KPU mengenai jumlah TPS se Tanjungbalai.
"Mudah mudahan dalam waktu dekat ini akan ditetapkan. Namun sesuai ketentuan, setiap TPS dengan jumlah pemilih dibawah 400 dibutuhkan 1 orang Pantarlih, kemudian di atas 400 hingga 600 pemilih dalam satu TPS dibutuhkan 2 orang Pantarlih," pungkasnya. (*)