Batubara (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (
KPU)
Kabupaten Batubara melaksanakan
rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Batubara pada Pemilu tahun 2024, di Aula RM 100 Jalinsum Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Jumat (14/6/2024) malam.
Ketua KPU Batu Bara Erwin menjelaskan, mengapa di wilayah Kabupaten Batubara agak terlambat dilakukan penetapan itu semua dikarenakan adanya proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Dapil Batubara 6 di Mahkamah Konstitusi.
"Berbagai tahapan - tahapan sudah kita lakukan dalam Pemilu 2024 yang sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada dan pelantikan akan dilaksanakan pada November untuk anggota legislatif Kabupaten Batubara," kata Erwin.
Kemudian, di tempat yang sama Komisioner KPU Kabupaten Batubara Divisi Teknis dan Data Sulianto menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat berita acara hasil rekapitulasi jumlah kursi perolehan suara dan nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batubara dengan perolehan sebagai berikut:
Jumlah kursi : PDIP 10 kursi, Partai Gerindra 6 Kursi , PKS 4 kursi, PAN 4 kursi, Partai Golkar 3 kursi, PKB 3 kursi, PPP 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, Partai Hanura 1 kursi dan Partai Perindo 1 kursi.