Asahan (harianSIB.com) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan Zainal Arifin Sinaga mengaku telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sejak dirinya dilaporkan pada 2023 lalu terkait dugaan korupsi LPTQ tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, massa Gerakan Anak Sumatera Anti Kezholiman (Gasak) Asahan berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Senin (24/6/2024), menyoroti kasus korupsi itu.
"Ya, saya bersama ustad-ustad sudah diperiksa di Kejati Sumut. Hartaku pun juga diperiksa, termasuk pertanggungjawaban keuangan serta kwitansi-kwintansi dari toko. Mudah-mudahan persoalan itu sudah clear diperiksa," kata Zainal Arifin, Selasa (25/06/2024), saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), di ruang Asisten I Setdakab Asahan.
"Mungkin karena ada latar belakang dan isu saya mau maju sebagai Sekda sehingga terjadi aksi," tambahnya.
UNJUK RASA: Massa Gasak meminta Kejari Asahan untuk memeriksa dan menangkap
Kepala Bappeda Asahan saat berunjuk rasa di Kantor Kejari Asahan, Senin (24/6). (Foto: SNN/Franky Simarmata)Sebelumnya, massa Gasak berunjuk rasa di Kantor Kejari Asahan. Para pendemo mendesak Kejari Asahan untuk memeriksa
Kepala Bappeda Asahan Zainal Arifin Sinaga, yang diduga melakukan korupsi dana LPTQ Kabupaten Asahan tahun 2022. Ketua Gasak Nanda Erlangga dalam orasinya meminta Kejari Asahan untuk segera memeriksa dan menangkap Kepala Bappeda Zainal Arifin Sinaga. Pasalnya, Zainal diduga kuat melakukan korupsi dana LPTQ tahun 2022.
Selain itu, Zainal diduga kuat sebagai aktor pungutan liar (pungli) KW kepada seluruh SKPD di Kabupaten Asahan.
"Zainal Arifin Sinaga diduga kuat melakukan korupsi anggaran LPTQ tahun 2022 lalu. Di mana Zainal melakukan korupsi dengan cara membuat anggaran perjalanan fiktif dan mark-up biaya perjalanan para peserta MTQ dalam kegiatan LPTQ," ungkap Nanda.(**)