Tebingtinggi (harianSIB.com)Anggota
DPRD Tebingtinggi Kaharuddin Nasution menyoroti pengurusan sertifikat tanah yang dinilai lambat serta susahnya informasi pertanahan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Proses pengurusan sertifikat tanah sangatlah lambat sehingga masyarakat susah untuk mengurus sertifikat tanah. Ini laporan yang saya terima langsung dari warga," kata Kaharuddin Nasution kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) melalui selulernya, Rabu (26/6/2024).
Lanjut Kaharuddin Nasution yang kerap disapa Gaban, laporan masyarakat akan disikapi seriusi dan jika informasi itu benar maka dilayangkan surat ke Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN.
"Jika benar sebagaimana yang dilaporkan, DPRD Tebingtinggi akan bersurat ke Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN," katanya.
Dijelaskannya, langkah awal untuk menelusuri laporan itu akan bersurat ke Ketua DPRD untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga semua menjadi terang.
"Saya akan ajukan RDP. Jangan ada lagi pelayanan yang mempersulit masyarakat," tutupnya. (*)