Langkat (harianSIB.com)Kepolisian Resort (Polres) Langkat berjanji akan menangani dengan profesional dan proporsional kasus pengaduan masyarakat atas pelapor Bambang Hermanto ke Poldasu dengan bukti laporan Nomor: STLLP/ B/ 1041/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2023.
"Tertundanya kasus itu, karena ada kaitan keperdataan. Setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung, baru kita lakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolres Langkat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat AKP Dedi Mirza, di Mapolres Langkat, Selasa, (2/7/2024).
Disposisi Polda kepada Polres Langkat adalah untuk efektivitas penanganan perkaranya. Penanganan perkara cepat, murah dan efisien. "Untuk menciptakan penanganan perkara cepat dan murah, maka Poldasu mendisposisi kasus ini ke Polres Langkat," ujarnya.
Kasat Reskrim meyakinkan semua perkara akan mereka tangani dengan profesional dan proporsional, sesuai tugas polri yang presisi," tegasnya.(**)