Langkat (harianSIB.com)Sidang pembacaan putusan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO) di Kabupaten
Langkat oleh majelis hakim digelar di Ruang Prof. Dr. Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat. Terdakwa
Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dinyatakan bebas dari dakwaan karena dakwaan dinyatakan tidak terbukti, Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Adriansa, dibacakan oleh Hakim Anggota Cakra, menyatakan menolak seluruh dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan hukuman bebas, dan barang bukti berupa dua unit mobil dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita.Ketika
Majelis Hakim menanyakan sikap JPU atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Jimy Carter, SH menyatakan akan melakukan upaya hukum selanjutnya.Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sabri Marbun, SH, MH menyampaikan kepada wartawan di Aula Kejaksaan Negeri Stabat, "Terkait putusan yang baru kita dengar dalam persidangan,
Kejaksaan Negeri Langkat akan melakukan upaya hukum kasasi."(**)