Sidikalang (harianSIB.com)Dua pasangan bakal calon Bupati- Wakil
Bupati Dairi jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dan tidak perlu melakukan perbaikan setelah ditetapkan
KPU Dairi pada pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) kesatu, Rabu (10/7/2024), di Ones Hotel SMKN 1 Sidikalang.
Ketua KPU Dairi, Aryanto Tinendung membacakan berita acara rapat pleno itu menyebutkan, hasil rekapitulasi pasangan bakal calon (balon) Rimso Maruli Sinaga/Barita Sihite, menyerahkan 29.065 dukungan. Dari jumlah itu, memenuhi syarat (MS) 22.989 dukungan dan tidak memenuhi syarat (TMS) 6.076 dukungan.
Pasangan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan mengajukan 30.207 dukungan, MS 25.201 dukungan dan TMS 5.006 dukungan.
Kedua pasangan balon jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat, jika memiliki minimal 22.722 dukungan, sebaran dukungan di 15 kecamatan dan minimal di 8 kecamatan.
"Kedua pasangan bakal calon memenuhi syarat dan lulus menjadi calon perseorangan," katanya.
Rapat pleno hasil verifikasi faktual menjumlahkan hasil verifikasi faktual berdasarkan desa/ kelurahan dan kecamatan yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) setiap bapaslon.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha mengatakan, dalam menjalankan tugas dibutuhkan integritas dalam menjalankan Verfak, karena Verfak merupakan tanggungjawab yang harus dijalankan dengan baik dan sesuai aturan.
Katanya, Bawaslu memiliki catatan eksternal selama Verfak. Hal itu sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Rapat pleno terbuka kesatu turut dihadiri Bapaslon Rimso Maruli Tua Sinaga-Barita Sihite dan Bapaslon Jogi Tambunan, didampingi pendukung, perwakilan Forkopimda, PPK se-Kabupaten Dairi.(**)