Humbahas (harianSIB.com)Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Humbang Hasundutan (
Disdukcapil Humbahas) mengadakan
sosialisasi manfaat
akta kematian dalam acara Adat Saurmatua, di
Desa Lobutolong,
Kecamatan Paranginan, Selasa (16/7/2024).
Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM menjelaskan manfaat akta kematian sebagai syarat untuk penetapan ahli waris, mengklaim asuransi/Taspen/tabungan dan penetapan status janda atau duda (terutama bagi PNS) sebagai syarat yang diperlukan untuk menikah lagi.
"Akta kematian merupakan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang diterbitkan Disdukcapil untuk mencatat kematian seseorang. Dengan terbitnya akta ini, maka data kependudukan yang sudah meninggal, akan terhapus dari sistem informasi Adminduk, " ucap Jara.
Lebih lanjut Jara mengatakan, Disdukcapil telah membagikan Buku Pokok Pemakaman (BPP) untuk 153 desa dan satu kelurahan sehingga dihimbau agar pemerintah desa aktif mengisi, melaporkan kematian warganya serta mengurus akta kematian. Dengan demikian, setiap pemerintah desa bisa langsung memberikan akta kematian, sehingga masyarakat merasakan pelayanan prima untuk Indonesia maju.
Dengan terbitnya akta kematian, maka Disdukcapil akan menghapus data penduduk dari SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sehingga terhindar dari penyalahgunaan data kependudukan serta meningkatkan kualitas data untuk digunakan pada pelayanan publik.
Selesai sosialisasi, Jara Trisepto Lumbantoruan menyerahkan akta kematian Tumiar Sihombing dengan nomor A.K 1216-KM-150722024-0008 kepada ahli waris dalam acara adat saurmatua. (**)