Pematangsiantar (harianSIB.com)Merasa tak terima karena tembok kolam renang miliknya dirobohkan, pemilik kolam renang Terere,
Tagor Manik menggandeng pengacara
Kamaruddin Simanjuntak mengawal kasus yang dilaporkannya ke
Polres Simalungun dan
Polres Pematangsiantar.
Tagor melaporkan Pemkab Simalungun dan sejumlah nama warga yang merobohkan tembok miliknya." Laporan klien kita pada tanggal 14 Juni 2024 sampai saat ini belum ada perkembangannya dari kepolisian," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Cafe Terere, Senin (15/7/2024).
Diceritakan Kamaruddin, permasalahan dialaminya kliennya bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Simalungun menyambangi kolam renang Terere yang terletak di Jalan menuju Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun yang berbatasan langsung dengan Desa Manik Rambung, Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kolam renang Terere diketahui dikelilingi tembok yang membentang di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, sehingga niat petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun ingin membongkar tembok salah sasaran. Mereka justru menghancurkan tembok yang berada di wilayah Pematangsiantar.
"Tanahnya di Kota Pematangsiantar dibuktikan dengan sertifikat. Jadi di sana ada pengerusakan tepi jalan (panjangnya) kurang lebih 200 meter," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin merasa heran dengan langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Simalungun. Selain salah sasaran, mereka juga mengambil tindakan tanpa dasar dan landasan hukum yang jelas. Sebab tembok yang menjadi objek berdiri di atas tanah yang dimiliki Tagor Manik. Tembok itu dibangun untuk melindungi aset untuk membatasi akses pihak luar secara langsung masuk ke kolam renangnya.
Kamaruddin meminta Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar agar segera memproses laporan kliennya. Jika tidak ada perkembangan hingga 3 bulan ke depan, Kamaruddin akan membawa kasus ini ke Polda Sumut dan Mabes Polri.