Tapanuli Utara (harianSIB.com)Memperingati Hari Anak Nasional tahun 2024, dua orang anak binaan di Rutan Kelas II B
Tarutung mendapatkan
pengurangan masa pidana.
Pengurangan masa pidana diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan yakni, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
Penyerahan SK itu dilaksanakan di Lapangan Serba Guna Rutan Kelas II B Tarutung, Selasa (23/7/2024).
Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia . Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK pengurangan masa pidana serta penyerahan pengurangan masa pidana kepada anak binaan.
Ismet Sitorus menyampaikan, melalui pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana dan anak binaan untuk lebih baik lagi. Tetap memegang teguh keyakinan akan masa depan yang lebih cerah.
" Percayalah badai pasti berlalu dan gelapnya malam pasti akan hilang digantikan oleh cerahnya matahari pagi, " ujarnya.
Ismet juga menjelaskan, anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 sebanyak 2 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan. (**)