Simalungun (harianSIB.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Simalungun memastikan proses pemutakhiran data pemilih (
Pantarlih) sudah selesai. Adapun tahapan selanjutnya adalah proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) di
Pilkada 2024.
Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana mengatakan, proses penetapan daftar pemilih masih panjang. Sesuai jadwal dari KPU RI, penetapan daftar pemilih berlangsung hingga 23 September 2024.
"Proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada Simalungun 2024, telah selesai 100 persen. Tahapan selanjutnya, penyusunan DPS," kata Johan, Sabtu (27/7/2024).
Dia menjelaskan, hasil pemutakhiran dari proses coklit nantinya menjadi dasar penetapan DPS. Setelah ditetapkan, akan diumumkan ke publik agar mendapat masukan dari masyarakat.
Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Penetapan DPSHP tersebut juga akan diumumkan dan nantinya menjadi dasar untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
"Calon pemilih yang masuk DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT Pilkada," urainya.
Menurut Johan, data yang sudah tercoklit sebanyak 734.742. Pihaknya akan terus melakukan review, evaluasi dan terus melakukan pencatatan untuk traffic pemilih, bisa keluar atau masuk sebagai pemilih.
Meski terdapat sedikit kendala teknis di lapangan, katanya, Pantarlih bisa menyelesaikan pencoklitan dengan kondusif, lancar dan cepat. (*)