Tebingtinggi (harianSIB.com) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi menyerahkan
remisi umum 17 Agustus 2024 kepada 1040 orang
narapidana dan anak didik, Sabtu (17/8/2024). Di antara jumlah itu, 12 orang langsung bebas.
Remisi tersebut diserahkan Kajari Tebingtinggi Muchsin, didampingi Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan kepada perwakilan warga binaan, di halaman upacara Lapas Tebingtinggi.
Anton Setiawan menjelaskan, potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Hadir dalam acara tersebut, Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Ketua PN Hajar Widianto, Ketua PA Ridwan Harahap, Perwira Penghubung Wilayah Tebingtinggi Kodim 0204/DS Kapt Arh Liston Bennedi Situmeang, Danramil 13/ TT Kapt Inf Yudi Chandra, Kepala BNNK Kompol Hendro Wibisono, Dansubdenpom I/1-1 Tebingtinggi Kapt. CPM. Nurdin Nasution.
Diketahui, pertanggal 17 Agustus 2024, jumlah total WBP Lapas Kelas IIB Tebingtinggi mencapai 1772 orang, terdiri dari 1350 orang narapidana dan 422 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, s 1040 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada perayaan kemerdekaan tahun ini.
Anton juga menjelaskan terdapat dua kategori remisi umum yang diperoleh narapidana yang telah diusulkan untuk mendapatkannya. Yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2).
Dari total 1040 orang yang telah diusulkan, 1016 orang narapidana menerima RU 1. Setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana.
Sementara 24 orang narapidana lainnya menerima RU 2, dengan keterangan 12 orang langsung bebas dan 12 orang sisanya masih akan menjalani denda/subsider. (*)