Pematangsiantar (harianSIB.com) Setelah dinyatakan
berkekuatan hukum tetap,
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengembalikan sejumlah
barang bukti hasil kejahatan dari
terpidana kepada
korban pencurian.
Penyerahan barang bukti hasil kejahatan itu dilaksanakan di Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Senin (19/8/2024).
Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Belman Tindaon mengatakan, pengembalian sejumlah barang bukti kepada pemiliknya setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Setelah berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang sita kita dari hasil kejahatan terpidana Bagus Winarto, kita kembalikan kepada korban pencurian Makmur Purba," ucapnya.
Dijelaskannya, adapun barang bukti yang dikembalikan yakni, 10 gelang terbuat dari emas dan 4 lembar surat emas. Selain itu, 2 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja dan Suzuki Shogun, STNK dan BPKP.
"Barang bukti hasil kejahatan dari terpidana yang kita kembalikan kepada korban ini baru pertama kali dilaksanakan di Kejari Pematangsiantar ini," kata Tindaon. (*)