Pematangsiantar (harianSIB.com) Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan menyelesaikan perkara penganiayaan melalui problem solving bertempat di Mako
Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar, Rabu (21/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan Bripka HN Silalahi menyebut, permasalahan penganiayaan itu terjadi Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (19/8/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan Bripka HN Silalahi memanggil korban dan terduga pelaku penganiayaan ke Mako Polsek Siantar Timur, Rabu (21/8/2024).
Setelah dilakukan mediasi kata dia, kedua belah pihak belah pihak sepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Pelaku penganiayaan meminta maaf kepada korban dan telah memaafkan.
"Pelaku penganiayaan telah meminta maaf dan memberi biaya perobatan kepada korban sehingga masalah perkara ini tidak lagi ditangani polisi," pungkasnya. (*)