Langkat (harianSIB.com)Aliansi mahasiswa Langkat yang tergabung dalam
Komite Independen Mahasiswa (KIM) Plus menggelar aksi
demonstrasi di depan Kantor
DPRD Langkat, Senin (26/8/2024). Aksi ini diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Langkat yakni, Himala, IMM, SEMMI, KAMMI, HIMMAH dan GMNI.
Dalam orasinya, para mahasiswa menyuarakan keprihatinan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024. Mereka menuduh DPR RI, melalui Badan Legislasi, telah melakukan upaya pembegalan konstitusi dengan menyetujui RUU Pilkada hanya beberapa hari setelah putusan MK dikeluarkan.
Mahasiswa juga mengkritik kebijakan DPR yang dianggap sengaja mengaburkan dan menunda pembatalan RUU tersebut, alih-alih langsung membatalkannya.
Selain itu, KIM Plus menyayangkan lambatnya respon dari KPU RI dalam menindaklanjuti putusan MK. Mereka juga menuding KPU Langkat tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada serentak di Kabupaten Langkat.
Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak Ketua DPRD Langkat untuk menyatakan penolakan terhadap RUU Pilkada dan mendukung putusan MK.
Mereka juga meminta agar DPRD Langkat memanggil KPU Kabupaten Langkat yang dinilai tidak profesional. Jika KPU Langkat terbukti tidak profesional, mahasiswa mendesak agar dikeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap anggota KPU tersebut.
Setelah berorasi di depan gerbang Kantor DPRD, para mahasiswa yang dipimpin koordinator Wahyu Hidayah, diterima Ketua DPRD Langkat Sribana Paranginangin dan Wakil Ketua Ralin Sinulingga. Mereka juga didampingi Kapolres Langkat. (*)