Aekkanopan (harianSIB.com) Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura di Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, diperpanjang dari 30 Agustus - 1 September 2024.
Informasi diperoleh, perpanjangan pendaftaran dilaksanakan KPU Labura karena hanya satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftar saat tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU Labura yang dibuka, 27-29 Agustus 2024.
Hanya Paslon, Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung yang didaftarkan 13 Parpol pada pendaftaran, 27 Agustus 2024 ke KPU Labura. Sebelas Parpol itu yakni, Partai Golkar, Hanura, PDIP, PKB, PAN, PKS, NasDem, Demokrat, PBB, PPP dan Gerindra.
Ketua KPU Labura, Adi Susanto, melalui Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan, James Ambarita, Jumat (30/8/2024), menyebutkan, perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Labura dilakukan karena hanya satu Paslon yang mendaftar pada jadwal pendaftaran 27-29 Agustus 2024.
" Karena hanya satu Paslon yang mendaftar dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pendaftarannya diperpanjang, " kata James.
James menambahkan, yang mendasari dilakukan perpanjangan pendaftaran, Keputusan KPU Labura Nomor : 512 tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024 dan PKPU pasal 135 huruf b PKPU 10 tahun 2024.
Sebelumnya, James menyebutkan, di Keputusan KPU Labura Nomor 512 tahun 2024 itu disebutkan, jadwal pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan Paslon ke KPU Labura, pukul 08.00 -16.00 WIB di tanggal 30-31 Agustus 2024 dan pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB di tanggal 1 September 2024.(**)