Kisaran (harianSIB.com)Taufik Zainal Abidin Siregar dan
Rianto resmi mencalonkan diri pada
Pilkada 2024. Mereka mendaftarkan diri ke
KPU Asahan pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, dan berkas pendaftaran mereka dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua KPU Asahan, Hidayat, mengonfirmasi, hingga batas akhir pendaftaran, hanya ada satu pasangan calon yang mengajukan dokumen secara lengkap. Paslon tersebut adalah Taufik Zainal Abidin Siregar dan Rianto.
"Karena hanya satu Paslon yang mendaftar, sesuai peraturan pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari," kata Hidayat kepada SIB News Network (SNN) melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/08/2024).
Hidayat menjelaskan, perpanjangan pendaftaran ini mengacu pada Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Pendaftaran tambahan ini akan dibuka pada 2 dan 3 September 2024, mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, dan pada 4 Agustus 2024 dari pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Asahan.
Selain itu, Hidayat menyampaikan, pengumuman perpanjangan pendaftaran ini telah disampaikan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor 2166/PL.02.2-Pu/1209/2/2024. Informasi tersebut juga telah dipublikasikan melalui situs web, media sosial resmi dan papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Asahan. (*)