Tanjungbalai (harianSIB.com)Unit Reskrim Polsek
Teluk Nibung Polres
Tanjungbalai berhasil menangkap SS alias Lilik dan MS alias Master warga
Teluk Nibung Kota
Tanjungbalai tersangka pelaku
pencurian sepeda motor dan penyimpan
sepeda motor supra x 125 yang terjadi Sabtu (24/8/2024).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung, IPTU Rinaldi SE dan Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung IPDA Sem H Sinaga SE saat menggelar konferensi press di halaman Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Senin (2/9/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan korban atas nama Syahrial Lubis warga Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
" Berdasarkan laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS dan MS pada Kamis (29/8/2024) subuh di sebuah rumah di Dusun II Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan," ucap Kapolres.
Dalam keterangan yang diberikan, pelaku pencurian adalah SS dan menitipkan kepada MM untuk membuka seluruh kap bodi.
" Banyak orang yang butuh sparepart cincang dan sepeda motor begini bukan enggak berharga, justru ini banyak diminati karena dipakai buat kerja jadi susah untuk ditelusuri sehingga motor gundul ini lebih ldiminati," ucap Kapolres.
Kapolres mengatakan, SS dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 subs pasal 362 ayat 1 dan MM dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 subs pasal 362 ayat 1 Junto pasal 480 ayat 1. (*)