Karo (harianSIB.com)Bupati Karo,
Cory Sebayang telah meminta
Kapolres Tanah Karo, yang saat itu dijabat
AKBP Wahyudi Rahman, untuk menyelidiki kasus
perambahan hutan dan penerbitan Surat Keterangan (SK)
Bukti Hak Milik (BHM)
Arboretum di Desa
Merek, Kecamatan
Merek,
Kabupaten Karo. Hingga saat ini, permintaan tersebut masih belum mendapatkan kejelasan.
Sebelumnya pada Selasa (19/3/2024), Bupati Karo mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Tanah Karo untuk menyelidiki penerbitan SK BHM di kawasan Arboretum Merek. Namun, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Eddi Surianta Surbakti, hingga kini Polres Tanah Karo belum memberikan laporan hasil penyelidikan atas kasus tersebut.
"Bupati Karo meminta agar dilakukan penyelidikan terkait surat pernyataan dan SK Bukti Hak Milik yang diduga dibuat oleh oknum yang mengklaim memiliki surat pernyataan, yang ditandatangani Kepala Desa Merek pada 30 Juni 2014.
"Selain itu, SK Bukti Hak Milik atas nama Hongma br Munthe tertanggal 30 Juli 2014 juga diterbitkan oleh Kepala Desa yang sama," jelas Eddi Surianta Surbakti saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/9/2024).
Eddi menambahkan, sejak tahun 2014, hutan arboretum tersebut telah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 579/Menhut-II/2014 tertanggal 24 Juni 2014.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (3/9/2024), Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini.
Sebagaimana dilaporkan oleh harianSIB.com sebelumnya, Hutan Arboretum di Merek terancam punah karena lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada individu-individu tertentu.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Karo belum mengambil langkah konkret untuk melindungi kawasan hutan seluas 8,60 hektar tersebut. (*)