Pematangsiantar (harianSIB.com)Diduga edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria inisial AF (49) dibekuk polisi di pinggir
Jalan Nagur, Kelurahan Martoba,
Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (7/9/2024) pagi sekira pukul 11.00 WIB.
Informasi diperoleh, AF warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara itu diamankan petugas Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka kita ringkus setelah adanya laporan masyarakat yang bersangkutan terlibat peredaran sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024) siang.
Dia menjelaskan, dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,43 gram dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 900 ribu dari tersangka.
"Tersangka mengakui seluruh barang bukti yang disita petugas adalah miliknya lalu kemudian diboyong ke Sat Resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik," pungkasnya. (**)