Labura (harianSIB.com)Tim
Koalisi Labura Jilid II yang mendukung bakal calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura),
Hendriyanto Sitorus, menyatakan kesiapan untuk menggugat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura apabila memutuskan dokumen pasangan calon (paslon)
Ahmad Rizal-
Darno memenuhi syarat.
Wakil Ketua DPD Golkar Labura, Baginda Azmi Ansyari, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koalisi Labura Hebat Jilid II, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Jumat (20/9/2024).
Baginda Azmi Ansyari (Foto: Dok/Tim Koalisi Labura Jilid II)"Kami tidak lagi percaya dengan sikap KPU yang kurang transparan. Jangan salah anggap bahwa kami arogan, namun jika KPU melanggar keputusan yang telah dibuatnya sendiri, kami siap mengajukan gugatan ke
PTUN, DKPP dan Bawaslu jika KPU memutuskan dokumen
Ahmad Rizal-
Darno memenuhi syarat pada pukul 23.59 nanti," ujar Baginda, sebagaimana pres rilis yang diterima harianSIB.com, Jumat (20/9/2024).Baginda menjelaskan, langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai KPU tidak menghormati hasil mediasi yang telah dilakukan Bawaslu pada 16-17 September lalu. Saat mediasi, paslon
Ahmad Rizal-
Darno berjanji akan menyerahkan dokumen pada tanggal tersebut. Jika hasil verifikasi dokumen tidak sesuai, maka seharusnya mereka dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS).
"Namun kenyataannya, paslon Ahmad Rizal-Darno tidak mematuhi keputusan mediasi," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya merasa terganggu dengan perubahan aturan yang dilakukan KPU.
"Peraturan yang mereka buat sendiri justru mereka langgar. Kami melihat ada perlakuan khusus yang diberikan KPU kepada paslon tertentu," ungkap Baginda.
Sebagai partai politik peserta pemilu, Baginda menegaskan mereka menginginkan KPU Labura bersikap adil, profesional, dan transparan. KPU harus melaksanakan putusan mediasi yang menyepakati dokumen pendaftaran diserahkan pada 16 dan 17 September 2024.