Aekkanopan (harianSIB.com) Melalui proses,
KPU Labuhan Batu Utara (
Labura), mengumumkan dokumen hasil perbaikan bakal calon (Balon) Bupati
Labura dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP) tahun 2024,
Ahmad Rizal Munthe (Rizal).Ketua
KPU Labura,
Adi Susanto, didampingi Komisioner
KPU Labura lainnya, James Ambarita, Darwin Sipahutar, Bambang Desriandi, dan Muhammad Yusuf, menyebutkan, dokumen persyaratan Rizal, tidak memenuhi syarat (TMS).
Informasi diperoleh, dokumen administrasi TMS itu, termasuk ijazah SMA atau ijazah paket C yang dipergunakan Rizal untuk mendaftar di Pilkada serentak tahun 2024.
James Ambarita, Minggu (22/9/2024) siang, membenarkan, dokumen persyaratan Rizal tidak memenuhi syarat dan hal sama disampaikan Anggota Bawaslu Labura, Juskanri Sihaloho.
Sebelumnya, Ketua KPU Labura, Adi Susanto, menyebutkan, dokumen persyaratan administrasi yang TMS, untuk ijazah SMA Rizal.
Rizal sangat menyayangkan status TMS yang diputuskan KPU. " Mengapa KPU, menyatakan TMS berkaitan ijazah, padahal ijazah itu juga dipergunakan saat menjadi Calon Bupati pada Pilkada Labura 2020 dan saat menjadi Calon Anggota DPRD Sumut tahun 2024, " kata Rizal.
Rizal berharap, KPU memberikan ruang kepadanya untuk memperbaiki dokumen yang TMS itu karena, menurutnya, sesuai aturan berlaku, masih ada waktu tiga hari untuk memperbaikinya.
"Bila KPU tidak memberikan ruang untuk memperbaikinya, ia akan menggugat keputusan itu ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK), " katanya.
Terpisah, Ketua PDIP Labura, Sunaryo, menyesalkan keputusan KPU Labura itu karena ijazah yang dipergunakan Rizal saat mendaftar di Pilkada 2024, itu juga yang dipergunakan saat mendaftar dan ditetapkan KPU menjadi calon bupati pada Pilkada Labura 2020 dan Pileg tahun 2024.(**)