Sergai (harianSIB.com)Bawaslu Serdangbedagai (Sergai) mengimbau peserta kontestasi Pilkada serentak 2024, agar tidak melanggar aturan kampanye.
Imbauan itu disampaikan Ketua Bawaslu Sergai melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), Handi Gunawan saat ditemui Jurnalis SIB News Network|SNN di Kantor Bawaslu Sergai di Seirampah, Rabu (25/9/2024).
Handi juga menegaskan, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sergai dalam melaksanakan kampanyenya tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN) atau instansi pemerintahan. Karena hal itu akan melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada dan netralitas ASN.
"Kita mengimbau Paslon (Bupati dan Wakil Bupati) tidak melibatkan ASN dalam berkampanye. Kita harus junjung netralitas ASN, untuk menciptakan Pilkada di Kabupaten Serdangbedagai ini berjalan dengan baik, aman dan kondusif," ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau kepada Paslon agar dalam melaksanakan kampanye sesuai aturan dan tata tertib serta peraturan dan undang-undang.
"Laksanakanlah kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024. Jadi seluruhnya harus diikuti, baik bahan sebaran kampanye maupun alat peraga kampanye. Kita menjaga keindahan tata kota dan estetika, dengan tidak menebar APK di tempat-tempat yang merusak lingkungan, sekolah, rumah ibadah dan kantor instansi," tegasnya
Untuk diketahui, Bawaslu Sergai juga sudah mengirimkan imbauan kepada Paslon maupun tim pemenangan terkait agar Paslon Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan kampanye sesuai peraturan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. (*)