Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Simalungun telah melaksanakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Bupati
Simalungun atas pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Puskesmas Simpang Bah Jambi.
Tiga dari lima orang PNS yang dipindahkan telah menerima Surat Keputusan (SK) dari bupati untuk kembali melaksanakan tugas ke Puskesmas Simpang Bah Jambi, Jumat (27/9/2024).Penyerahan SK Bupati Simalungun tentang pencabutan Keputusan Bupati Simalungun tentang pemindahan PNS di lingkungan pemerintah kabupaten diberikan oleh Kepala Tata Usaha Dinas Kesehatan Rehnauli Purba disaksikan Sekretaris Sarmauli kepada ketiga PNS.
Diliana didampingi Rosmawati Saragih dan Adriana Imelda Siallagan kepada Jurnalis SIB News Network usai menerima surat mengatakan mereka mengaku senang bisa kembali bertugas di Puskesmas Simpang Bah Jambi.
Sementara itu Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Tony Simanjuntak menyampaikan bahwa hasil LHAP Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Simalungun.
Surat sudah diberikan kepada masing-masing PNS. Dia berpesan kepada pegawai agar bekerja dengan baik.(**)