Pematangsiantar (harianSIB.com) Petugas
Tim Opsnal Polres Pematangsiantar menangkap seorang tersangka pelaku curanmor inisial HS dari kediamannya di Jalan Tuan Rondahaim,
Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (10/10/2024).
Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, mengatakan penangkapan tersangka curanmor inisial HS setelah dilaporkan korbannya, Parmonangan Purba.
"Sudah diamankan saat ini tersangka tengah diperiksa penyidik unit Jatanras Reskrim Polres Pematangsiantar," ujar Made, Sabtu (12/10/2024).
Atas perbuatannya itu kata dia, dia dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana.
Sebelumnya, korban mengobrol dengan saksi, Maria Silalahi di depan klinik di Jalan Tuan Rondahaim, Sabtu (3/10/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Singkat cerita setelah siap mengobrol, Maria (saksi) menyuruh korban untuk pulang. Selanjutnya Parmonangan (korban) pergi dan menutup gerbang pertama.
Namun sebelum menutup gerbang kedua, korban menghidupkan sepeda motornya Honda All New Supra x 125 D spoke 2024 BK 4512 WAQ warna hitam.Tak diduga tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan menyapanya. Sontak korban menoleh kebelakang untuk menutup gerbang kedua. Namun saat itu pelaku langsung bergerak cepat membawa sepeda motor miliknya.
Melihat itu saksi Maria menjerit, hanya saja pelaku sudah kabur duluan membawa lari sepeda motor milik korban.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 7.500.000 dan melaporkannya ke pihak berwajib, agar pelaku diproses hukum. (**)