Padangsidimpuan (harianSIB.com)Personel
Polsek Batunadua Polres
Padangsidimpuan yang dipimpin Kapolsek
AKP T Saragih berhasil menangkap tersangka kurir
ganja antar kabupaten berinisial BCH (50) warga Jalan Sutan Maujalo,
Padangsidimpuan di Jalan HT. Rizal Nurdin
Padangsidimpuan Senin (14/10/2024) malam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna,
SH,
SIK,
MH melalui
Kapolsek Batunadua AKP T Saragih kepada jurnalis SNN Selasa (15/10/2024) mengatakan, penangkapan terhadap BCH berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada orang yang melintas di
Jalan HT Rizal Nurdin Padangsidimpuan membawa
ganja dengan kendaraan Merk
Verza gandeng ( becak) dari Kabupaten
Madina."Setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya saya bersama Kasub sektor
Padangsidimpuan Selatan,
Iptu Kuspianto dan anggota
Aiptu Raja Sam Harahap,
Aiptu Sudarmin,
Aipda Wisnu Laiya,
Bripka Akhiruddin Harahap dan
Bripka Bindo HP Siregar melakukan pengawasan dan pengintaian terhadap kendaraan betor yang hendak melintas dari arah Kabupaten
Madina menuju Kota
Padangsidimpuan di jalan yang diinformasikan masyarakat tersebut yaitu di Jalan HT Rizal Nurdin
Padangsidimpuan," ujar Saragih.Setelah menunggu beberapa lama , tambah Saragih akhirnya 1 unit betor yang dikendarai BCH melintas dan saat itu juga personel melakukan penyetopan di lanjutkan penangkapan. "Dari hasil penggeledahan personel berhasil diamankan
barang bukti 4 bungkus daun
ganja dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 2 kg,2 HP warna hitam, uang Rp 112 ribu , 1 kendaraan Merk
Verza gandeng ( becak)
"Setelah diinterogasi, BCH mengakui mendapat ganja tersebut dari Kabupaten Madina dengan cara dijemput. Setelah BCH beserta seluruh barang bukti berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Batunadua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (**)