Simalungun (harianSIB.com)Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menangani 10 dugaan
pelanggaran kampanye. Namun, tiga perkara di antaranya tidak ditindaklanjuti.
"Sepuluh dugaan pelanggaran ini berdasarkan laporan masyarakat. Tiga di antaranya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Simalungun, Surya Indra Ariawan, Selasa (15/10/2024).
Satu dugaan pelanggaran, katanya, terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Bahkan, perkara ini telah diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
"Sementara itu, enam laporan dugaan pelanggaran sedang dalam proses. Salah satu di antaranya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi. Sedangkan, pelanggaran politik uang belum ditemukan," urainya.
Selain dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu Simalungun juga menangani pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye). Pihak Bawaslu masih terus melakukan patroli di lapangan.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pilkada Simalungun mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Tahapan pemungutan suara, 27 November 2024. (**)