Batubara (harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menyetujui rancangan peraturan daerah (
Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Rabu (16/10/2024).
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batubara menerima dan menyetujui laporan akhir Pansus I dan III. Ranperda diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya menangani kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu masalah sosial yang mendesak di Kabupaten Batubara.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah akan memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan pencegahan, perbaikan, serta peningkatan kualitas infrastruktur di wilayah-wilayah yang masuk kategori kumuh, sesuai dengan standar ditetapkan pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Bupati Batubara, Heri Wahyudi, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda ini. Regulasi itu sangat penting dalam menanggulangi masalah permukiman kumuh yang selama ini menjadi tantangan bagi perkembangan sosial-ekonomi daerah.
"Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi peraturan daerah, kita memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batubara," katanya.(**)