Padangsidimpuan (harianSlB.com) Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, SLS tersangka
percabulan terhadap
putri kandungnya
positif pengguna narkoba jenis
sabu.
"Benar, tersangka sebelumnya sudah memakai narkoba kemudian mencabuli putrinya sendiri," ujar Wira, saat pengurus dan anggota PWI Tabagsel bersilaturahmi ke Kapolres Padangsidimpuan, Kamis (17/10/2024). Dikatakannya, pengungkapan kasus itu berawal dari curhat putri kandung tersangka berinisial G (11) langsung ke dirinya bahwa ia telah dicabuli ayah kandungnya.
Mendengar aduan itu, polisi kemudian membawa ketiga anak ke ruang konselor unit PPA untuk lebih rinci mendengarkan cerita yang dialami korban.
Setelah mengambil keterangan korban dan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menjebloskannya sel tahanan Polres Padangsidimpuan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam oleh polisi, ternyata tersangka positif mengonsumsi sabu," kata Wira.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)