Diduga Tidak Netral dalam Pilkada, Gakkumdu Taput Tetapkan Camat Sipahutar Tersangka

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 24 Oktober 2024 21:09 WIB
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing saat diwawancarai jurnalis SIB News Network.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Oknum Pegawai Negeri Sipil Pemkab Taput yang berjabatan sebagai Camat Sipahutar berinisial BN (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Taput tahun 2024.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing kepada Jurnalis SIB News Network, Kamis (24/10/2024) menjelaskan, penetapan tersangka kepada oknum Camat Sipahutar berinisial BN sesuai hasil gelar perkara tanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu Tapanuli Utara.

"Penetapan tersangka berdasarkan S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024 dan tersangka melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 Jo Pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2020," jelasnya.

Kasi Humas menerangkan, kasus ini dilaporkan oleh Lambas Pasaribu, SH MH pada14 Oktober 2024.

"Dalam kasus ini, penyidik Gakkumdu telah memeriksa 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana dan ahli forensik. Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan," terangnya.

Kasi Humas mengatakan, dalam video itu, BN terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 1, Sartika-Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel Paslon nomor urut 1.

"BN terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan yang diikuti oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut," paparnya.

Diterangkannya, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Huta Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.

"Rencananya, BN akan diperiksa di Bawaslu Taput yang berstatus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara supaya dikirimkan ke kejaksaan. Sesuai aturan, penyidik Polres Taput yang tergabung di Tim Gakkumdu memilik wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu , " terangnya.

Kasi Humas mengatakan, penetapan tersangka kepada BN berdasarkan rujukan yakni, Pasal 109 KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 216 / X / 2024 / SPKT / Polres Tapanuli Utara / Polda Sumatera Utara tanggal 14 Oktober 2024.

" Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 170 / X / 2024 / Reskrim tanggal 14 Oktober 2024, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor K / 157 / X / 2024 / Reskrim tanggal 14 Oktober 2024, Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap /457 / X / 2024 / Reskrim tanggal 22 Oktober 2024 dan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 22 Oktober 2024 , " pungkasnya (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Dr Sutarto MSi Apresiasi Polres Tapteng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Masjid Sibolga

Martabe

Bandar Narkoba di Perdagangan Simalungun Ditangkap Polisi

Martabe

Roy Suryo dkk Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Martabe

Fun Run KM 10 di Taput Suguhkan Panorama Pulau Sibandang

Martabe

Belajar dari Siantar, DPRD Taput dan Dairi Pelajari Sistem Penyaluran Bansos

Martabe

Oktober 2025, Polres Belawan Tangkap 38 Pelaku Tindak Pidana