Simalungun (harianSIB.com) Seorang tersangka pengedar narkoba di
Huta Ujung Bondar Nagori Mariah Hombang
Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun berinisial LRS (28) diringkus polisi. Dari penangkapan itu, sabu sekitar 3,38 gram disita petugas. Kasi Humas
Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu (26/10/2024) mengatakan, tersangka diringkus di
Huta Ujung Bondar pada Kamis (24/10) pukul 11.00 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. "Begitu mendapat informasi, personil Unit Reskrim
Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka LRS," ujarnya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap LRS, jelas Verry, ditemukan barang bukti 1 plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3,68 gram, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 3 unit handphone dan uang Rp 300.000. "Saat diinterogasi, tersangka LRS mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang laki-laki yang ia kenal berinisial J yang berdomisili di daerah
Kecamatan Tanah Jawa," ungkap Verry.
Setelah itu, urainya, tersangka LRS beserta barang bukti diperiksa di Mako Polsek Tanah Jawa, kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)