Toba (harianSIB.com)Dugaan pelanggaran oleh salah satu pasangan calon (
paslon)
Bupati dan Wakil
Bupati Toba pada
masa kampanye pemilihan
Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Toba 2024, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu)
Kabupaten Toba.
"Ini laporan kita terkait salah satu paslon nomor urut 1 yang menayangkan lagu mereka di siaran radio Karisma FM. Pada intinya lagu itu mengajak memilih pasangan tersebut," sebut Rikardo Hutapea, selaku Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 3, Effendi Napitupulu- Audi Murphy Sitorus, saat dijumpai usai menyampaikan laporan di Bawaslu Toba, Rabu (30/10/2024).
Perbuatan yang diduga melanggar tahapan pada masa kampanye itu, sebutnya, disiarkan pada hari Minggu 27 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB, dan hari Senin, 28 Oktober 2024, sekira pukul 10.00 WIB.
"Padahal di PKPU 13 Tahun 2024 dinyatakan bahwa kampanye melalui media cetak maupun elektronik itu 14 hari sebelum masa tenang. Jadi kita melapor karena kita duga ada pelanggaran disitu, pelanggaran kampanye," katanya.
Ia mengharapkan Bawaslu Toba mampu menegakkan aturan dan melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.
"Harapan kita Bawaslu menindak tegas pelanggaran-pelanggaran seperti ini, karena sebelum dilakukannya masa kampanye saya rasa KPU juga sudah menyosialisasikan kapan menayangkan kampanye melalui media," katanya. (*)