Aekkanopan (harianSIB.com) Pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (
PTTUN)
Medan, menolak gugatan
Ahmad Rizal dan
Darno untuk seluruhnya berkaitan
Pilkada Labura tahun 2024, Rizal dan
Darno ke
Mahkamah Agung (MA).
" Kita melakukan kasasi ke MA atas putusan hakim pengadilan tersebut. Saat ini, sedang berada di kantor Penasehat Hukum dan akan kasasi ke MA, " kata Darno, Kamis (7/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, PTTUN Medan menolak gugatan Ahmad Rizal dan Darno untuk seluruhnya berkaitan Pilkada Labura tahun 2024 dan menghukum Ahmad Rizal dan Darno, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345 ribu.
Informasi penolakan gugatan itu diperoleh dari surat pemberitahuan PTTUN, Nomor : 17/G/Pilkada/2024/PTTUN MDN, yang ditandatangani Panitera Pengganti, Sheilla Chairunnisyah Sirait pada 6 November 2024.
Sebelum PTTUN memutuskan perkaranya, Rabu (6/11/2024), Bakal Pasangan Calon Bupati, Ahmad Rizal dan Wakil Bupati, Darno yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), membuat gugatan ke PTTUN Medan.
Di pengadilan itu, Ahmad Rizal-Darno menggugat KPU Labura selalu tergugat I dan Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung, selaku tergugat II Intervensi dan objek sengketa perkara di gugatan itu, termasuk Keputusan KPU Labura Nomor 538 tahun 2024.
Keputusan KPU-nya, tentang penetapan satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Labura 2024 yakni Pasangan Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung.
Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan penggugat dan tergugat di perkara yang ditangani PTTUN Medan tersebut dan nama saksi dan ahlinya tertera di Keputusan PTTUNl Medan dengan Reg Nomor : 17/G/Pilkada/2024/PTTUN MDN.
Pihak KPU Labura, melalui Komisioner Divisi Hukum, Darwin, menyebutkan, pastinya, KPU Labura menyambut baik putusan PTTUN tersebut, artinya KPU Labura sudah melakukan tahapan sesuai regulasi yang ada terutama dalam hal tahapan pencalonan.
Siapapun itu tak bisa menilai dan menyalahkan hakim terkait produk putusannya karena sebagai sebuah asas putusan pengadilan dianggap benar.
"Dalam hal ini KPU Labura tetap menunggu informasi selanjutnya karena sejak dibacakannya putusan ini diberikan waktu tiga hari untuk melakukan banding," kata Darwin. (**)