Asahan (harianSIB.com)BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Kabupaten Asahan untuk memberikan
perlindungan sosial bagi petugas penyelenggara
Pemilu tahun 2024. Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (11/11/2024) dan disaksikan pejabat terkait.
Melalui kerjasama ini, puluhan ribu petugas Adhoc di lingkungan KPU dan Bawaslu akan mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka selama bertugas.
Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat menjelaskan, bahwa program ini mencakup seluruh petugas di bawah KPU yang bertugas pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Kerjasama ini adalah langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada para petugas Adhoc yang bekerja di garis depan
Pemilu, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (
PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat
PPK dan PPS, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (
KPPS). Harapannya, mereka dapat bertugas dengan tenang dan fokus," ujar Hidayat.
Hidayat juga menjelaskan secara detail jumlah petugas yang didaftarkan meliputi PPK, PPS, Sekretariat PPK, dan Sekretariat PPS, yang akan terdaftar sejak November 2023 hingga Februari 2024, dengan jumlah total 1.424 orang. "Kelompok KPPS yang akan didaftarkan untuk periode November hingga Desember 2024, dengan jumlah mencapai 12.465 orang," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Paringgonan Siregar, mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan sosial bagi petugas pengawas pemilu. "Kerjasama ini sangat berarti, mengingat tugas pengawas Pemilu melibatkan banyak pihak di lapangan yang rawan dengan berbagai risiko.
Jaminan sosial ini akan melindungi berbagai pihak di lingkungan
Bawaslu, di antaranya ketua, anggota, serta staf pelaksana teknis dan tenaga pendukung pengawas
Pemilu kecamatan, yang terdaftar mulai November 2023 hingga Februari 2024, dengan total peserta sebanyak 275 orang. Disamping itu, terdaftar juga Pengawas Kelurahan/Desa, yang didaftarkan sejak November 2023 hingga Januari 2024, dengan jumlah 204 orang. " Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang didaftarkan untuk periode November hingga Desember 2024, dengan jumlah 1.385 orang," katanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim dalam kesempatan itu juga menegaskan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para petugas pemilu. "Kami berupaya agar semua petugas yang terlibat dalam pemilu dapat terlindungi dari risiko selama bertugas. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh petugas Adhoc, baik di KPU maupun Bawaslu," singkat Aziz.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G. S.H turut menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi petugas Pemilu. (**)