Padangsidimpuan (harianSlB.com)Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polres Padangsidimpuan berakhir damai dimediasi yang dipimpin
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Prayatna, Selasa (12/11/2024).
Mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian tersebut dihadiri tokoh agama, tokoh budaya, serta beberapa perwakilan masyarakat. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak.
"Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang kami lakukan melalui pendekatan restoratif atau restorative justice. Kami berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang damai," ujarnya.
Kasus ini semula melibatkan saling lapor dari kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.
Adanya pendampingan dari
Polres Padangsidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum.
Kesepakatan damai ini menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian. (*)