Tapanuli Utara (harianSIB.com)Komisioner
Bawaslu Taput terus melakukan pengawasan mengawal proses pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024.
" Pengawasan itu juga memastikan pemilih yang sudah memenuhi persyaratan jangan sampai hak pilihnya hilang sesuai dengan PKPU no 17 tahun 2024, " jelas Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, Senin (25/11/2024).
Kopman menegaskan, kepada jajarannya Panwascam, PKD dan pengawas TPS , KPU Taput sudah menyampaikan secara resmi bahwa pemilih wajib membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan yang dikeluarkan Discatpil.
" Tidak diperbolehkan membawa identitas lain selain KTP elektronik dan bio data kependudukan dari Discatpil , " jelasnya.
Kopman mengungkapkan, seluruh jajaran Bawaslu Taput, Panwascam, PKD dan PTPS dapat mempedomani syarat pemilih wajib membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan dari Discatpil. (**)