Aek Kanopan (harianSIB.com)Upah Minimum Kabupaten (
UMK)
Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.327.621.
UMK 2025 tersebut bertambah dari
UMK 2024, yakni Rp3.124.527.
Besaran UMK tersebut ditetapkan pada Rapat Dewan Pengupahan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Labura, Selasa (10/12/2024).
Selain penetapan UMK, pada rapat yang dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H M Ikhwan Lubis itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Labura tahun 2025.
Untuk sektor perkebunan dan industri minyak mentah kelapa sawit, sebesar Rp3.434.105.
Untuk sektor perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya serta sektor industri karet remah (crumb rubber), sebesar Rp 3.360.897.
Kepala Disnakerin Labura, Rojali Sagala, Rabu (11/12/2024), menyebutkan, rapat penetapan UMK dan UMSK Labura tersebut dihadiri perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak terkait lainnya.
"Hasil rapat tersebut akan diserahkan kepada Bupati Hendri Yanto Sitorus, kemudian direkomendasikan untuk disahkan serta ditetapkan melalui peraturan resmi, sehingga dapat diterapkan mulai awal 2025 oleh Gubernur Sumut," kata Rojali.
Dijelaskan juga, rapat tersebut diselenggarakan sesuai peraturan berlaku dan bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan rapat itu juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta kebijakan pemerintah dalam menetapkan upah yang adil dan layak bagi pekerja di sektor tertentu.(*)