Tebingtinggi (harianSIB.com)Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Kota Tebingtinggi resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (
BLUD).
Hal ini ditunjukkan dengan pemberian Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tebingtinggi tentang Penetapan Penerapan BLUD Puskesmas Kota Tebing Tinggi.
Penyerahan SK dilakukan Plt Sekda Tebingtinggi Kamlan Mursyid kepada Kepala Puskesmas di Aula Ruang Mawar Balaikota, Jalan Sutomo, Rabu (11/12/2024).
Plt Sekda mengatakan, dengan penyerahan SK ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat, dan keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan menerapkan praktek bisnis yang sehat kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan. (*)