Simalungun (harianSIB.com)KPU menyatakan tidak ada gugatan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2024. Masa pengajuan permohonan sengketa di
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir, yaitu 3 x 24 jam setelah penetapan perolehan suara.
"Tidak ada gugatan," kata Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Johan Septian Pradana, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, penetapan perolehan suara telah dilakukan pada 5 Desember 2024 lalu. KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Benny Gusman Sinaga sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Simalungun 2024.
Perolehan suara Anton-Benny sebanyak 228.925 suara. Sedangkan, Radiapoh Hasiholan Sinaga-Azi Pratama Pangaribuan meraih 208.374 suara. Selisihnya mencapai 20.551 suara.
Johan menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun terpilih.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Juga menunggu registrasi perkara dari MK yang menyatakan bahwa Kabupaten Simalungun tidak ada gugatan," pungkas Johan. (**)